Wisata  

7 Negara Ini Naikkan Pajak Turis Tahun 2026, Liburan Jadi Lebih Mahal

Liburan ke Jepang tahun 2026 bakal lebih mahal. (Foto: canva)

MINGGUPAGI.ID – Fenomena overtourism kian menjadi tantangan serius bagi destinasi wisata populer dunia, mulai dari Asia seperti Thailand dan Jepang, hingga Eropa seperti Italia dan Yunani. Lonjakan jumlah wisatawan—terutama pasca-pandemi—menimbulkan tekanan berat pada infrastruktur lokal, lingkungan, dan kenyamanan penduduk setempat.

Sebagai respons, banyak negara mengambil langkah tegas: mengenakan pajak turis baru atau menaikkan tarif yang sudah ada. Kebijakan pajak pariwisata ini bukan hanya bertujuan mencari pendapatan, tetapi juga sebagai alat strategis untuk mengendalikan keramaian, mendanai perbaikan infrastruktur, dan mendukung pariwisata berkelanjutan.

Daftar Negara yang Naikkan Pajak Turis Tahun 2026

1. Thailand: Menerapkan Biaya Masuk Pariwisata

Mulai Februari 2026, Thailand akan mengenakan biaya masuk pariwisata sebesar 300 baht (sekitar Rp 155 ribuan) kepada setiap wisatawan mancanegara. Pungutan itu berlaku untuk kedatangan wisatawan melalui udara, darat, dan laut.

Di kalangan warga lokal, turis asing disebut Kha Yeap Pan Din, yang secara harfiah berarti ‘menginjak tanah Thailand’. Dana dari pungutan ini rencananya untuk mendanai asuransi perjalanan traveler, peningkatan infrastruktur, dan sistem keselamatan pariwisata.

2. Jepang: Pajak Hotel Tertinggi dan Biaya Gunung Fuji

Jepang menjadi salah satu negara yang dibanjiri turis setelah pandemi hingga saat ini. Merespons keluhan warga lokal terhadap kepadatan dan perilaku wisatawan, Jepang membuat peraturan berlapis untuk menghadapi overtourism.

Pajak Hotel Tertinggi di Kyoto

Di Kyoto, pemerintah menaikkan pajak hotel, hingga menjadi pajak hotel tertinggi sepanjang sejarah Jepang, berlaku mulai Maret 2026.

  • Tarif pajak hotel berlaku per malam, mulai dari 200 yen (sekitar Rp 21.000) untuk penginapan bujet, hingga 10.000 yen (sekitar Rp 1 jutaan) di hotel-hotel mewah.
  • Pungutan itu untuk mendanai peningkatan transportasi, kampanye e-tiket, dan bus ekspres baru yang menghubungkan Stasiun Kyoto ke distrik kuil Higashiyama.

Biaya Masuk Gunung Fuji

Pendakian Gunung Fuji kini mewajibkan reservasi terlebih dahulu dan para pendaki dikenai biaya masuk sebesar 4.000 yen (sekitar Rp 435 ribu). Langkah ini dilakukan demi mengendalikan keramaian dan memastikan keselamatan.

3. Norwegia: Pajak Turis Progresif untuk Konservasi Lingkungan

Norwegia memberlakukan pajak turis sebesar 3% mulai 2026 untuk turis yang menginap dan penumpang kapal pesiar. Norwegia memasang tarif pajak turis dengan persentase dari harga sewa penginapan dan tiket kapal pesiar, menjadikannya pajak progresif.

Pajak ini diterapkan untuk mengurangi tekanan infrastruktur dan mendukung konservasi lingkungan, terutama di kawasan fjord dan Arktik yang rentan. Kebijakan ini merupakan strategi pariwisata berkelanjutan.

  • Dana pungutan akan dialokasikan untuk pemeliharaan toilet, jalur pejalan kaki, rambu-rambu, dan area parkir, yang semuanya kelebihan kapasitas di musim ramai.
  • Pelabuhan kapal pesiar populer seperti Bergen, Geiranger, dan Tromsø diperkirakan akan mengadopsi pajak ini terlebih dahulu.

4. Yunani: Biaya Wajib untuk Penumpang Kapal Pesiar

Penumpang kapal pesiar yang berkunjung ke Yunani kini wajib membayar biaya saat turun dari kapal. Pemerintah berharap pungutan ini bisa mengurangi kepadatan di pulau-pulau yang menampung lebih dari 8 juta wisatawan kapal pesiar pada 2024.

  • Untuk wilayah Santorini dan Mykonos, biaya yang dikenakan adalah 12 euro (Rp 231.609) pada bulan April-Mei dan Oktober.
  • Pada puncak musim panas, biaya lebih tinggi, menjadi 20 euro (Rp 386.000).
  • Pendapatan dari pajak kapal pesiar itu digunakan untuk pemeliharaan pelabuhan, pengelolaan limbah, dan langkah-langkah pengendalian keramaian di berbagai landmark utama.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengelola keramaian wisatawan harian tanpa menghalangi pengunjung yang menginap lebih lama.

5. Italia (Venesia): Biaya Masuk untuk Wisatawan Harian

Mulai tahun ini, Venesia, Italia, kembali menerapkan biaya masuk untuk wisatawan harian. Tujuannya untuk mengendalikan kunjungan mendadak yang membuat kota terlalu padat.

  • Biaya masuk standar untuk turis harian adalah 5 euro (sekitar Rp 97.000).
  • Bagi wisatawan yang datang dadakan (kurang dari tiga hari sebelum kedatangan), biaya masuk lebih mahal, menjadi 10 euro (sekitar Rp 193 ribu).
  • Aturan ini dibuat untuk mendorong wisatawan merencanakan kunjungan lebih awal, sehingga pemerintah kota dapat mengontrol jumlah pengunjung dan mengurangi kepadatan.

Biaya masuk Venesia hanya berlaku pada jam sibuk (08.30-16.00) dan hanya pada 54 hari yang diperkirakan sangat padat pada 2025.

6. Spanyol: Kenaikan Pajak Turis Berlapis di Barcelona

Spanyol akan memperluas penerapan pajak pariwisata dan menaikkan tarifnya pada tahun 2026. Di Catalonia, sudah ada pajak untuk setiap tamu yang menginap. Jika turis menginap di Barcelona, mereka membayar dua jenis pajak sekaligus: pajak Catalonia dan pajak tambahan Barcelona.

Kenaikan tarif pajak turis di Barcelona:

  • Naik menjadi 4 euro (sekitar Rp 77.000) per malam pada Mei 2025.
  • Meningkat menjadi 5 euro (sekitar Rp 97.000) per malam pada 2026.
  • Pada 2029, tarifnya diperkirakan mencapai 8 euro (sekitar Rp 154.000).

Pemasukan dari pajak turis itu digunakan untuk perbaikan infrastruktur kota, pelestarian bangunan bersejarah, hingga pendanaan program lingkungan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional pariwisata berkelanjutan.

Kenaikan pajak pariwisata di destinasi wisata populer ini menandai pergeseran global menuju model pariwisata yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Meskipun menambah biaya perjalanan bagi traveler, pungutan ini memastikan bahwa dampak keramaian dapat dikelola, infrastruktur lokal terus ditingkatkan, dan manfaat ekonomi dirasakan oleh warga lokal. Bagi para wisatawan, ini adalah kontribusi langsung untuk menjaga keindahan dan kelestarian tempat-tempat yang mereka kunjungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *