MINGGUPAGI.ID – Pemerintah Jepang telah mengonfirmasi rencana kenaikan drastis pada biaya pengurusan visa dan status residensial bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berlaku mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari aturan visa Jepang terbaru seiring meningkatnya populasi penduduk asing di Negeri Sakura.
Langkah ini mencakup kenaikan substansial pada biaya visa Jepang 2026 yang diperkirakan mencapai lima hingga sepuluh kali lipat. Perdana Menteri Sanae Takaichi telah menyetujui paket stimulus ekonomi yang mencakup penyesuaian tarif visa ini, menegaskan kebijakan imigrasi yang lebih tegas.
Rincian Kenaikan Tarif Visa dan Izin Tinggal Permanen Jepang
Kenaikan Izin Tinggal Jepang ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan standar negara-negara Barat. Untuk merealisasikannya, pemerintah perlu merevisi undang-undang yang sudah lama menetapkan batas maksimum biaya visa hanya 10.000 yen sejak tahun 1981.
Berikut adalah rincian perkiraan tarif visa penduduk tetap dan izin tinggal:
- Izin Tinggal Sementara (Perpanjangan/Perubahan Status): Biaya saat ini 6.000 yen (sekitar Rp 610 ribu) direncanakan naik menjadi sekitar 30.000 yen hingga 40.000 yen (sekitar Rp 3-4,1 juta), atau naik sekitar lima hingga enam kali lipat.
- Izin Tinggal Permanen (Permanent Residency): Biaya pengajuan izin tinggal permanen yang saat ini sebesar 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta) diperkirakan akan dinaikkan hingga lebih dari 100.000 yen (sekitar Rp 10,2 juta), atau naik hingga sepuluh kali lipat.
Kenaikan biaya visa Jepang 2026 ini tergolong cepat, mengingat terakhir kali tarif disesuaikan adalah pada April lalu, setelah 44 tahun tidak berubah.
Pendapatan Tambahan dan Dampak pada Wisatawan
Pemerintah Jepang memperkirakan penyesuaian tarif visa penduduk tetap ini akan menghasilkan tambahan pendapatan hingga puluhan miliar yen. Dana ini akan dialokasikan untuk beberapa sektor krusial, termasuk peningkatan proses administrasi imigrasi, pengembangan program bahasa Jepang, dan penegakan deportasi bagi para pelanggar izin tinggal (overstayer).
Tidak hanya penduduk asing, wisatawan internasional yang mengurus visa masuk Jepang juga akan terdampak. Biaya visa single-entry yang saat ini 3.000 yen direncanakan akan dinaikkan ke standar negara Barat. Pendapatan dari kenaikan visa wisatawan ini akan dialokasikan untuk penanganan overtourism di kota-kota besar seperti Kyoto dan Tokyo.
Aturan Visa Jepang Terbaru: Kewajiban Premi Asuransi Kesehatan NHI
Selain kenaikan izin tinggal Jepang dan visa, terdapat aturan visa Jepang terbaru yang harus diperhatikan oleh WNA: kewajiban membayar premi Asuransi Kesehatan Nasional (NHI) atau kokumin kenko hoken.
Ancaman Penolakan Visa Akibat Tunggakan Premi
Mulai Juni 2027, jika penduduk asing menunggak pembayaran premi NHI, permohonan perpanjangan atau perubahan visa mereka terancam ditolak. Pihak Imigrasi akan mulai memeriksa catatan pembayaran NHI saat aplikasi visa diajukan.
Aturan ini dibuat karena adanya ketidakadilan, di mana banyak penduduk asing yang menunggak pembayaran padahal telah menerima fasilitas kesehatan. Masalah tunggakan premi NHI Visa Jepang ini juga sering terjadi akibat kelalaian perusahaan tempat WNA bekerja, terutama bagi pekerja paruh waktu.
Oleh karena itu, bagi WNA, penting untuk memastikan catatan pembayaran NHI bersih sebelum masa berlaku visa habis guna menghindari penolakan.











