MINGGUPAGI.ID – Bagi kamu yang sedang merencanakan liburan ke Jepang tahun depan, ada peraturan penting yang wajib dicatat. Pemerintah Distrik Shibuya akhirnya mengambil langkah tegas terkait masalah kebersihan dengan memberlakukan aturan baru soal denda buang sampah di Shibuya Tokyo. Kebijakan ini telah disetujui oleh majelis setempat dan siap diterapkan secara ketat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas membludaknya volume sampah di ruang publik, terutama setelah Jepang kembali membuka perbatasan pasca-pandemi COVID-19. Kawasan wisata populer seperti Shibuya dan Harajuku menjadi titik yang paling terdampak oleh lonjakan wisatawan asing dan tumpukan sampah yang ditinggalkan.
Besaran Denda dan Wilayah Patroli
Dalam regulasi terbaru ini, siapa saja yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi finansial. Denda buang sampah di Shibuya Tokyo ini ditetapkan sebesar 2.000 yen (sekitar Rp 218 ribu atau 13 dolar AS).
Pemerintah setempat tidak main-main dalam penegakannya. Petugas patroli akan dikerahkan selama 24 jam penuh untuk menyisir berbagai wilayah distrik, mulai dari keramaian Stasiun Shibuya, kawasan modis Harajuku, Ebisu, hingga Yoyogi.
Menariknya, sistem pembayaran denda dibuat lebih modern. Pelanggar bisa membayar secara tunai atau menggunakan uang elektronik (e-money). Adanya opsi pembayaran non-tunai ini mengisyaratkan bahwa petugas mungkin akan menagih denda tersebut langsung di tempat kejadian (on the spot).
Kewajiban Baru untuk Toko dan Kafe
Aturan ini tidak hanya menyasar individu atau turis, tetapi juga pelaku usaha. Pemerintah mewajibkan operator minimarket (konbini) dan kafe di zona-zona tertentu, khususnya sekitar Stasiun Shibuya, untuk menyediakan tempat sampah yang layak bagi publik.
Jika aturan ini dilanggar, pelaku usaha terancam sanksi yang jauh lebih berat daripada individu, yakni denda hingga 50.000 yen atau setara dengan Rp 5,3 juta.
Efektivitas di Tengah Melemahnya Yen
Penerapan sanksi ini memicu beragam reaksi. Dengan nilai tukar yen yang sedang melemah, sebagian pihak khawatir denda 2.000 yen hanya akan dianggap sebagai “biaya layanan kebersihan” yang murah bagi wisatawan asing. Namun, bagi warga lokal, angka tersebut dinilai cukup memberatkan dan diharapkan mampu menciptakan efek jera.
Pemerintah Distrik Shibuya menekankan bahwa himbauan lisan saja sudah tidak mempan. Kombinasi antara denda dan penyediaan fasilitas tempat sampah diharapkan mampu memaksa masyarakat dan pelancong untuk lebih disiplin—baik membuang sampah pada tempatnya atau membawanya pulang ke penginapan.
Kapan Aturan Ini Berlaku?
Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap:
- 1 April 2026: Kewajiban penyediaan tempat sampah bagi toko dan kafe mulai berlaku.
- 1 Juni 2026: Penegakan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan resmi dimulai.











