MINGGUPAGI.ID – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan tegas guna mencegah munculnya kasus jemaah umrah overstay usai pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, otoritas setempat menetapkan tanggal 18 April sebagai batas waktu maksimal bagi seluruh pemegang visa umrah untuk segera meninggalkan wilayah Arab Saudi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penyederhanaan prosedur kepulangan sekaligus penegakan kedisiplinan masa berlaku visa. Guna menghindari status jemaah umrah overstay, kementerian mengimbau seluruh pendatang untuk berkoordinasi secara intensif dengan penyelenggara atau agen perjalanan masing-masing. Langkah ini krusial untuk memastikan kelancaran administrasi check-out dari fasilitas akomodasi serta kesiapan transportasi menuju bandara.
Di samping itu, jemaah juga diinstruksikan agar tiba di bandara keberangkatan setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan. Himbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisasi potensi kendala teknis maupun operasional yang dapat menunda proses kepulangan.
Ancaman Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tenggat waktu ini akan memicu konsekuensi hukum yang sangat serius. Bagi mereka yang terbukti menjadi jemaah umrah overstay dengan melebihi batas waktu yang ditentukan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari denda finansial, masa penahanan, hingga pendeportasian.
Ketegasan aturan penegakan hukum ini rupanya tidak hanya berlaku bagi para pendatang. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi turut melarang keras warga lokal maupun penduduk menetap untuk memfasilitasi jemaah umrah overstay. Setiap individu yang terbukti mengangkut, mempekerjakan, atau memberikan tempat penampungan bagi pelanggar visa akan menghadapi sanksi hukum yang ketat.
Di sisi lain, agen penyedia layanan umrah juga diwajibkan untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran masa tinggal dari kliennya. Kegagalan dalam melaporkan pelanggaran tersebut akan berujung pada denda finansial yang dijatuhkan kepada pihak penyelenggara











