MINGGUPAGI.ID – Kabar kurang sedap menimpa para turis asing. Aturan Biaya Bandara Thailand Naik resmi berlaku mulai 20 Juni mendatang. Penumpang rute internasional harus membayar tarif 50 persen lebih mahal.
Otoritas Bandara Thailand (AOT) mengonfirmasi kebijakan baru ini. Mereka menaikkan tarif layanan dari 730 Baht menjadi 1.120 Baht. Angka ini setara dengan Rp607 ribu per individu. AOT menerapkan aturan ini pada enam fasilitas bandara utama.
Bandara Suvarnabhumi dan Don Mueang masuk dalam daftar tersebut. Aturan ini juga berlaku di Bandara Phuket dan Chiang Mai.
Alasan Kenaikan dan Proyeksi Pendapatan
Namun, tarif bagi penumpang rute domestik tetap berada pada harga normal. AOT mengklaim aturan Biaya Bandara Thailand Naik tidak menyurutkan niat turis. Mereka menilai tarif baru ini masih cukup murah. AOT membandingkan tarif tersebut dengan berbagai bandara luar negeri.
Mereka memproyeksikan tambahan pendapatan hingga 10 miliar Baht setahun. Pemerintah akan menggunakan dana ini untuk meningkatkan infrastruktur bandara. Mereka berencana memperluas area terminal penumpang secara besar-besaran.
Kritik Tajam Pengamat Pariwisata
Keputusan Biaya Bandara Thailand Naik memicu kritik tajam sejumlah pengamat. Mantan Wakil Gubernur Bangkok Samart Ratchapolsitte memberikan peringatan sangat keras. Ia menyebut tarif Bandara Suvarnabhumi akan melampaui Bandara Incheon. Biaya ini juga berpotensi mengalahkan tarif Bandara Haneda Jepang.
Kenaikan ongkos ini sangat memukul turis dengan anggaran perjalanan terbatas. Harga tiket pesawat otomatis melambung tinggi akibat penerapan kebijakan ini. Kondisi ini memperparah beban industri penerbangan global. Maskapai penerbangan juga sedang berjuang keras menghadapi lonjakan harga avtur.











