Logo Halal pada Mie Cap Wayang Ternyata Ilegal

Mie Cap Wayang yang logo halalnya ilegal. (Foto: ist)

MINGGUPAGI.ID – Masyarakat baru-baru ini dikejutkan oleh temuan praktik produksi makanan yang tidak sehat di sebuah industri rumahan di Bogor. Produk mie keriting dan pangsit bermerek Telor Tjap Wayang terungkap menggunakan bahan kimia berbahaya dan mencatut logo halal secara tidak sah.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) memberikan pernyataan tegas untuk melindungi konsumen.

Kasus Mie Tjap Wayang: Penggunaan Tawas dan Pencatutan Logo

Kasus ini bermula dari penggerebekan pabrik “Berkah Abadi” di Bogor. Petugas menemukan penggunaan tawas dalam proses pembuatan mie. Meskipun tawas sering digunakan untuk penjernihan air atau deodoran, penggunaannya dalam pangan secara tidak terukur sangat berbahaya bagi kesehatan.

Selain masalah bahan baku, produsen tersebut kedapatan mencantumkan logo halal LPPOM MUI pada kemasannya. Hal inilah yang memicu investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penegasan LPPOM: Produk Tidak Pernah Diaudit

Setelah melakukan verifikasi data internal, LPPOM memastikan bahwa produk Mie Kriting Special Telor Tjap Wayang tidak memiliki kaitan apa pun dengan lembaga mereka.

Poin-poin penting dari klarifikasi LPPOM:

  • Bukan Klien Resmi: Produk tersebut tidak terdaftar dalam database sertifikasi halal LPPOM.
  • Tanpa Verifikasi: Tidak pernah ada pemeriksaan lapangan atau audit terhadap bahan baku yang digunakan produsen tersebut.
  • Penyalahgunaan Logo: Pencantuman logo, nama lembaga, maupun nomor sertifikat pada kemasannya adalah bentuk pelanggaran hukum dan penipuan publik.

“Pencantuman logo halal yang tidak sesuai fakta melanggar aturan Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku di Indonesia,” tegas perwakilan LPPOM.

Mengapa Produk Mengandung Tawas Tidak Mungkin Halal?

Banyak yang bertanya, apa hubungannya bahan kimia dengan status halal? LPPOM menjelaskan bahwa audit halal tidak hanya memeriksa aspek ritual keagamaan, tetapi juga aspek Thayyib (kebaikan/keamanan pangan).

Dalam proses pemeriksaan LPPOM, keberadaan bahan berbahaya seperti tawas dipastikan tidak akan lolos sensor keamanan pangan. Oleh karena itu, logo halal asli merupakan jaminan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan bebas dari zat kimia berbahaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *